ANGGARAN RUMAH TANGGA GOWA PROJECT




      BAB I

K    KEANGGOTAAN

     Pasal 1

pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus  Gowa Project, terdiri dari :

   1)   Pelindung/Pembina, adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari pengurus lembaga yang terpilih oleh pengurus melalui musyawarah.
2)      Penasehat, adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari tokoh Masyarakat atau pengurus periode yang lalu.
    3)     Bidang - bidang adalah mereka yang dipilih dan diangkat oleh Ketua umum terpilih bersama Tim Formatur, dengan memperhatikan saran-saran berlandaskanacuan dari anggota dan pengurus Organisasi

B  BAB II

K   KEPENGURUSAN

Pasal 2

  1)  Pengurus Gowa Project terdiri atas :

  1. Ketua umum
 2. Sekretaris umum
  3. Bendahara umum
    4. Bidang-bidang


2)      Badan Pengurus Kehormatan terdiri atas :

1.   Pembina

2.   Penasehat


3)      Pengurus Harian terdiri atas :

     1. Ketua umum
     2.  Sekretaris Umum
     3.  Bendahara umu
      4. Bidang-bidang


Pasal 3

          Pelaksana program Gowa Project terdiri atas :

  1.       Dalam Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator divisi, dibantu oleh anggotadivisi tersebut.
  2.  Dalam Bidang hubungan masyarakat dilaksanakan oleh Kordinator divisihubungan masyarakat, dibantu oleh anggota.


Pasal 4

1)      Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :

1.   Mentaati AD/ART Lembaga.

2.   Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga.

3.   Memonitoring kerja Kepengurusan.

2) Hak Badan Pengurus Kehormatan :

1. Memberikan pendapat dan saran-saran.
2. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
3. Memperoleh penghargaan.

Pasal 5

1)      Kewajiban Pengurus Harian :

1.Mentaati AD/ART Lembaga.
2. Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga.
3. Melaksanakan tugas-tugas Kepengurusan.

2) Hak Pengurus Harian :

1.  Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Lembaga, kecuali yang dicabut haknya.
2. Memberikan pendapat dan saran-saran.
3. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
4.  Memperoleh penghargaan.

BAB III

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 6

1) Pembina mempunyai tugas dan wewenang :

1. Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan.
2. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Kepengurusan.
3. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi, ketika Lembaga Gowa project mengalami masalah yang dianggap darurat.      

2)Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :

1.  Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.
2.Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Kepengurusan.


3) Ketua umum, mempunyai tugas dan wewenang :

1. Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana kegiatan
2. Memberi penjelasan kepada masyarakat.
3. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus.
4. Mengawasi dan memeriksa keuangan Lembaga Gowa project


5) Sekretaris umum, mempunyai tugas dan wewenang :

1. Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
2. Menyusun dan mengagendakan bersama-sama  Ketua umum, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Kepengurusan
    -Mewakili ketua umum apabila berhalangan

7) Bendahara umum , mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Lembaga.
2. Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
3.Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
4. Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
5. Mengelola dan mengembangkan keuangan Lembaga.
6. Mengeluarkan uang Lembaga harus ada rekomendasi Presiden dan Sekretaris Umum Lembaga.
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Lembaga
8.Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Lembaga.
9.      Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Pengurus.

8)  Bidang Pendidikan mempunyai tugas dan wewenang :

1.Melaksanakan program Lembaga dalam bidang kegiatan pengembangan masyarakat.

3. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan kepada Pengurus.
4.  Mengawasi dan mengevaluasi segala kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan

9)    Bidang Hubungan Masyarakat
1. Mensosialisasikan program Lembaga kepada masyarakat.
2. Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus
3. Mengadakan kegitan-kegiatan sosial

10)      Bidang Budaya mempunyai tugas dan wewenang :
2. Merencanakan dan meralisasikan program kerja
Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan kepada Pengurus.
4.Mengawasi dan mengevaluasi segala kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan.

Pengangkatan

1)      Pengurus

1.   Pengangkatan Pengurus dilaksanakan melalui Musyawarah besar Gowa Project.
2. Pengurus diangkat oleh Seluruh peserta yang menghadiri Musyawarah besar GowaProject

2)      Kepala bidang

1.   Pengangkatan Kepala bidang dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus yang disetujui oleh Ketua umum

3)Anggota

Pengangkatan Anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :

1.   Rekruitment oleh pengurus lembaga dan Kepala bidang.
2.   Pengurus mengadakan rapat untuk penerimaan anggota baru lembaga.
3.   Anggota diangkat oleh Pengurus lembaga dan Kepala bidang dalam rapat pleno.

Pasal 8

Pemberhentian Pengurus

1. Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar pasal 18.

2)  Kepala Bidang , dan Anggota dinyatakan berhenti, karena :

1.   Masa Jabatannya berakhir.
2.   Atas permintaan sendiri.
3.   Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dengan prosedur sebagai berikut :

1. Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali
2. Teguran tertulis 1 kali.
3. Peringatan tertulis 1 kali
4. Pencabutan amanat ( SK ) dari yang bersangkutan.

BAB V

MASA JABATAN

Pasal 9

1)    Pengurus, masa jabatannya adalah 2 tahun1 periode dan dapat dipilih kembali melalu Musyawarah Besar.
2)    Kepala Divisi masa jabatannya berpacu pada kepengurusan yang berjalan.
3)    Anggota masa jabatannya berdasarkanpada kepengurusan yang berjalan.
4)    Pengurus, Kepala Bidang dan Anggota dapat dipilih kembali melalui Musyawarah besar Lembaga Gowa Project.

BAB VI

KODE ETIK PENGURUS, KABID DAN ANGGOTA

Pasal 10

1)    Disiplin waktu
2)    Menjaga kebersamaan
3)    Saling menghargai satu sama lain
4)    Menghargai segala pendapat setiap anggota lembaga
5)    Menjaga hubungan baik dan Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus..
6)    Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin (kecuali ada hal yang lebih penting).
7) Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Lembaga.

BAB VII

RAPAT DAN LAPORAN

Pasal 11

1)    Rapat antara Pengurus dan Kepala divisiserta Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) bulan sekali, dan dipimpin oleh ketua umum atau yang mewakili.
2)    Rapat Kepala Divisi dengan Anggota diadakan sekurang-kurangnya 2(dua) bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Divisimasing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
3)    Rapat pembahasan program kerja setiap bidang diadakan sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali.

Pasal 14

Pengelolaan Keuangan

1)    Semua keuangan wajib disetorkan kepada Pengurus Lembaga Gowa project secara langsung maupun melalui rekening.
2)    Keuangan yang dikelola oleh Bendahara sesuai dengan peruntukan dan pendapatan ialah :

1 Keuangan para anggota 
2.Hasil pengembangan usaha .

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

1)    Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)    Setiap personal dilingkungan diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
3)    Semua peraturan baik yang menyangkut kepengurusan maupun kelembagaan yang ditetapkan tidak melalui prosedur atau tidak sesuai AD-ART, maka dianggap tidak sah.
4)    Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
S




Komentar