ANGGARAN RUMAH TANGGA GOWA PROJECT
BAB I K KEANGGOTAAN Pasal 1 pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Gowa Project, terdiri dari : 1) Pelindung/Pembina, adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari pengurus lembaga yang terpilih oleh pengurus melalui musyawarah. 2) Penasehat, adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari tokoh Masyarakat atau pengurus periode yang lalu. 3) Bidang - bidang adalah mereka yang dipilih dan diangkat oleh Ketua umum terpilih bersama Tim Formatur, dengan memperhatikan saran-saran berlandaskanacuan dari anggota dan pengurus Organisasi B BAB II K KEPENGURUSAN Pasal 2 1) Pengurus Gowa Project terdiri atas : 1. Ketua umum 2. Sekretaris umum 3. Bendahara umum 4. Bidang-bidang 2) Badan Pengurus Kehormatan terdiri atas : 1. Pembina 2. ...