Anggaran Dasar Gowa Project (ADGP)

BAB I
UMUM
Pasal 1
GOWA PROJECT adalah sebuah Organisasi yang menaungi generasi muda dalam berbagai kegiatan-kegiatan Sosial Budaya & Pendidikan


BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama “ GOWA PROJECT “ dan di singkat sebagai “GP ” dengan sebutan “JiPi”
Pasal 3
Waktu
Organisasi GOWA PROJECT (GP) ini di dirikan pada tahun 2014, di resmikan pada tanggal 05 Februari 2015  dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Organisasi GOWA PROJECT (GP) berkedudukan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.


BAB III
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
Asas
Organisasi ini Kepengurusannya  berasaskan Musyawarah dan kebersamaan
Pasal 6
Landasan
1)   Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
2)  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD dan ART ) Lembaga GOWA PROJECT sebagai landasan operasional..
Pasal 7
Sifat
Organisasi GOWA PROJECT (GP) dan Kepengurusannya bersifat terbuka dengan dasar kebersamaan, gotong royong serta sosial edukatif dan tidak berhubungan dengan golongan atau partai politik juga kepentingan perorangan atau keluarga


BAB IV
ATRIBUT,ARTI DAN MAKNA

Pasal 8


LAMBANG GOWA PROJECT (GP)


Pasal 9
 Warna Lambang
Warna dasar lambang tersebut:
Merah : melambangkan keberanian dan semangat generasi muda
Putih  : melambangkan persatuan dan kedamaian
Hitam : melambangkan ketegasan dalam bertanggung jawab

Pasal 10
Atribut
Topi Patonro atau Passappu Patonro : Ciri khas kebudayaan Gowa dan menghadap ke kanan karena keberanian dan ketegasan
Huruf “G” : Berawalan huruf “G” dari kata Gowa  karena cenderung idealis dan konserfative serta mempunyai banyak inspirasi.
Huruf “P” : Berawalan huruf “P” dari kata Project atau Rancangan karena Cerdas dan Bijaksana serta berjiwa sosial dan tidak mudah menyerah sampai tujuan bersama tercapai.

Pasal 11
Bentuk
Persegi Panjang Vertikal menunjukkan kejujuran dan solidaritas serta memberikan kesesuaian, kedamaian dan keakraban.

Pasal 12
Makna Lambang Keseluruhan

Logo daripada GOWA PROJECT Melambangkan karakter Generasi muda yang berbeda beda namun saling mengisi satu sama lain dalam mencapai tujuan bersama


BAB V
VISI, MISI,TUJUAN DAN USAHA
Pasal 13
Visi
Organisasi ini mewujudkan generasi muda yang intelektual, inovatif, kreatif,dan berjiwa sosial

Pasal 14
Misi
Misi  GOWA PROJECT adalah:
1
2)  Meningkatkan pola pikir remaja masa kini demi terciptanya generasi yang lebih baik.
3)  
4)  

Pasal 15
Tujuan
Tujuannya  ialah :
1)  sebagai sarana untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia)  
2)  Membantu pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa.
3)  Mewujudkan dan menstimulus lahirnya kader-kader GOWA PROJECT dari kalangan masyarakat yang berwawasan kedepan

Pasal 16
Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Organisasi ini berusaha :
1)  Menaungi kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan bertempat di Kabupaten Gowa.
2)  Merawat gedung yang menjadi tempat pariwisata di kawasan Kabupaten Gowa.
3)  Mempersiapkan relawan pengajar yang mumpuni di bidangnya.
4)  Menciptakan hubungan baik dengan pemerintah negeri maupun swasta.
5)  Membentuk kader-kader remaja yang berkarakter dan berjiwa sosial.  
6)  Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan pendidikan dan masyarakat.


BAB VI
KEPENGURUSAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 17
Kepengurusan
       Struktur Kepengurusan terdiri dari :
1)   Dewan pelindung Organisasi
2)   Dewan penasehat Organisasi
3)   Ketua Umum
4)   Sekretaris Umum
 5)   Bendahara Umum
6)    Bidang - bidang
7)    Anggota

Pasal 18
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1)  Meninggal dunia.
2)  Atas permintaan sendiri.
3)  Cacat organisasi.
4)  Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan     anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
Hak
    1)     Setiap pengurus dan anggota GOWA PROJECT  mempunyai hak suara dan hakbicara
  2)     Mewakili remaja Kabupaten Gowa di tingkat pemerintah Kabupaten Gowa

        Pasal 20
       Kewajiban
1)        Memperjuangkan dan menjaga nama baik GOWA PROJECT
2)        Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Besar GOWA PROJECT  
3)        Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang di laksanakan oleh GOWA PROJECT
4)        Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh ½ + 1anggota pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak


BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus lembaga. Keputusan yang dihasilkan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada saat rapat Musyawarah Besar (MUBES) dan di hadiri oleh Pengurus lengkap dan anggota. Musyawarah Besar wajib diadakan dalam waktu 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 22
P e m b u b a r a n
1)    Organisasi ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang wajibdiadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya½ + 1 dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Lembaga tidak boleh dirubah.
2)    Dalam keputusan pembubaran Lembaga, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3)    Sisa dari harta kekayaan Lembaga setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban serta tanggungan-tangungan lainnya, diserahkan kepada yang membutuhkan.

Pasal 23
Lain-lain
       Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam keputusan musyawarah oleh pengurus lembaga selanjutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benteng Sanrobone , Pertahanan paling selatan kerajaan Gowa

Puskesmas Ini Coreng Program Kesehatan Gratis Di Gowa